HeadlineSumsel

Korupsi Dana Hibah, Suparman Roman Di Hukum 1,8 Penjara

×

Korupsi Dana Hibah, Suparman Roman Di Hukum 1,8 Penjara

Share this article

KORDANEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas ia Palembang gelar sidang vonis 2 terdakwa korupsi pencairan Deposito, dana hibah Pemprov Sumsel dan pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Dalam sidang yang digelar Majelis Hakim diketuai Kristanto Sahat, 2 mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman dijatuhi hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara. Sementara mantan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmad Tahir dijatuhi pidana hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Keduanya dinilai terbukti bersalah telah penuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Kejati Sumsel, kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Vonis pidana tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara, dan denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas vonis Majelis Hakim Persidangan, Jaksa pikir-pikir, sementara kedua terdakwa terima.

Diketahui dalam pertimbangan vonis pidana, fakta hukum dalam perkara ini bermula pada tahun 2021 KONi Sumsel telah menerima hibah dari Pemprov Sumsel senilai Rp37,5 miliar.

Yang mana, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah ditandatangani oleh Ahmad Yusuf Wibowo selaku Kadispora Sumsel saat itu dengan Hendri Zainuddin sebagai Ketum KONI saat itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *