Kordanews – Operasi Sikat Musi Tahun 2024 yang berjalan selama 15 hari oleh Polrestabes Palembang dan Polsek Jajaran Kota Palembang, hasilnya dengan mengungkap 65 kasus tindak pidana Curat, Curas, Curanmor (3C).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan dari 65 tindak pidana yang berhasil diungkap, empat diantaranya kasus dengan target operasi (TO) yang direncanakan.
“Alhamdulillah, empat target yang dimasukkan dalam target operasi 100 persen terungkap,” katanya
Lanjutnya, Operasi Sikat Musi Tahun 2024 ini telah mengamankan 56 tersangka. Rinciannya dewasa 49 orang, anak – anak 7 orang, dari berbagai macam modus operandi 3C dilakukan oleh para tersangka.
“Modus diantaranya, merusak pintu, merusak kunci gembok, merusak kunci kontak, memanjat pagar, membongkar pintu, mendorong, merampas, melakukan pemukulan,” jelasnya.
Kombes Pol Harryo Sugihhartono menuturkan bahwa dari 65 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap dan pelaku yang telah diperiksa secara maraton motif utama adalah terkait tentang ekonomi.
“Dari kriteria 3C yakni Curat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun, Curas Pasal 365 dengan ancaman penjara 9 tahun,” ungkapnya.
Dari 65 kasus tindak pidana yang terjadi Kepolisian telah melakukan anatomi crime dan juga memetakan tempat – tempat rawan dari 3C.
“Beberapa kejahatan yang sudah kita identifikasi yang paling rawan dan sering terjadi tindak pidana 3C ada di Kecamatan Sukarami, IT III, Kertapati, Plaju, Gandus, IT II, Alang – Alang Lebar, Sematang Borang dan IB I, ini adalah Kecamatan yang sudah kita identifikasi dengan tindak pidana 3C,” bebernya.













