Kordanews – MN (28) warga Jalan Silaberanti Kecamatan, Sebaran Ulu II Palembang. Menjadi salah satu korban arisan online menderita kerugian sebesar Rp 15,5 juta.
Atas kejadian itu , MN diwakili korban lainnya berinisial MBY sudah membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang pada 22 April 2024 lalu dengan nomor LP/B/995/IV/2024/SPKT/Polrestabes Palembang dengan terlapor Reza Destarita.
Laporan korban saat ini masih dalam penyelidikan Unit Pidsus Polrestabes Palembang.
Kepada wartawan MN warga Silaberanti Kecamatan Seberang Ulu II Palembang ini menceritakan ia kenal dengan pelaku melalui temannya.
Singkat cerita ia pun mengikuti arisan online yang dikelola pelaku pada bulan Januari 2024. Sebelum ikut arisan MN bertanya kepada pelaku apakah arisan yang nariknya seratus juta, lalu pelaku menjawab tidak ada, yang ada arisan narik 40 juta.
“Karena saya di Jakarta, arisannya di Palembang, pelaku menawarkan kalau mau ikut bayar dulu adminnya Rp 500 ribu, saya pun setuju untuk ikut arisan 40 juta jumlah anggota yang ikut 8 orang bayaran perbulannya 5 juta,”kata MN Kamis (4/6/2024).
Setelah itu, kata MN ia mentransfer Rp 500 ribu untuk admin, setelah itu dibulan pertama ia mentransfer Rp 5 juta ke rekening bank BCA pelaku. Lalu di bulan berikutnya, sampai bulan ketiga dengan total Rp 15,5 juta termasuk uang admin.
“Saat itu, pelaku mengatakan saya narik arisan nya nomor 4. Di Bulan ketiga gelagat tidak beres sudah mulai terlihat karena anggota di grup WhatsApp yang narik menanyakan uangnya karena belum dibayar. Waktu saya tidak nge, kalau sudah mulai tidak beres pelaku sengaja mematikan obrolan di grup, saya pun japri ke pelaku dan pelaku mengatakan aman aman saja karena sudah dibayar saya pun percaya,”jelasnya.













