Kordanews – Didampingi kuasa hukumnya, Ketua Koprasi Unit Desa (KUD) Pedamaran Timur Kabupaten, OKI Wiyono (55) mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel. Jum’at siang (19/7/24).
Kedatangan Wiyono guna melaporkan Sonarto dan kawan – kawan, atas pencemaran nama baik dan fitnah atas penuduhan terhadap pelapor yang sudah menggelapkan uang koprasi sebesar Rp 11 Milyar rupiah dilakukan oleh Sonarto cs.
Laporan Pelapor sudah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP/B/762/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan.
Ditemui sesuai membuat laporan melalui kuasa hukumnya David Sanaki SH mengatakan, kedatangannya ke SPKT Polda Sumsel guna melaporkan Sonarto dan kawan-kawan atas pencemaran nama baik dan fitnah kliennya. Dengan tuduhan menggelapkan uang koprasi desa Pedamaran Timur.
“Jadi klien kami ini ketua koperasi daerah yang terpilih waktu lalu, dia (pelapor) di fitnah dan pencemaran nama baiknya. Setelah dituduh oleh Terlapor telah menggelapkan uang koprasi sebesar Rp 11 milyar rupiah,” ujarnya.
Namun tuduhan yang dilakukan oleh terlapor dan kawan-kawan ini tidak benar, nyatanya uang tersebut memang ada namun bukti pengeluaran ada semua. Dimana kliennya ini dipercaya oleh anggota yang lainya serta diawasi oleh badan pengawas koprasi.













