HeadlineKriminal

Sindikat Perdagangan Ilegal Cula Badak Diungkap Tim KLHK Dan Polda Sumsel

×

Sindikat Perdagangan Ilegal Cula Badak Diungkap Tim KLHK Dan Polda Sumsel

Share this article
kordanews – Perdagangan Ilegal cula badak dan gading gajah terbesar di Indonesia, berhasil diungkap oleh tim gabungan Gakkum LHK dan Polda Sumsel. Pada Jum’at (23/8/24).
Dari tangan pelaku ZA warga 24 Ilir Kecamatan, Bukit Kecil, petugas berhasil mengamankan barang bukti delapan cula badak dan pipa gading gajah. Dari delapan cula badak terindikasi empat dari Indonesia dan empat dari internasional.
Dirjen Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio mengatakan, penangkapan pelaku pemburuan perdagangan satwa yang di lindungi. Satwa eksotik flagship seperti badak Jawa Badak Sumatera orang utan dan harimau dan komodo hewan di lindungi Indonesia.
“Saat hendak melakukan transaksi, pelaku ZA kami tangkap. Kemudian kami masih melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap dari mana ia bisa memiliki barang tersebut, apakah ada sindikatnya,” terang Rasio.
Dirjen menambahkan dari delapan cula badak tersebut, empat di antaranya berasal dari dalam negeri dan empat lainnya berasal dari luar negeri.
Kasus ini merupakan kejahatan yang sangat serius mengingat cula badak berasal dari satwa yang sudah sangat langka dan dilindungi di Indonesia, sama halnya seperti harimau dan orangutan yang masuk kategori populasi sudah sedikit saat ini.
Rasio menambahkan cula badak tersebut akan dijual dengan harga yang sangat tinggi. Berdasarkan informasi yang beredar melalui media sosial, harga per kilogram cula badak mencapai 400.000 dolar AS, sementara berdasarkan keterangan pelaku harga jualnya sekitar Rp35 juta per gram.
“Cula badak ini bila digabungkan beratnya mencapai tujuh kilogram, jadi bisa dihitung berapa total harganya,” katanya.
Ia menegaskan pengungkapan ini merupakan tangkapan kasus penyelundupan cula badak terbesar yang pernah dilakukan KLHK, baik dari sisi jumlah maupun nilainya.
KLHK akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi tersangka dengan menjeratnya menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang ancaman hukumannya paling rendah tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Ndik)
Editor : Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *