Peristiwa

Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Diringkus Polsek Tajung raja Ogan Ilir

×

Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Diringkus Polsek Tajung raja Ogan Ilir

Share this article

KORDANEWS – Karena telah melakukan aksi kejahatan oleh aparat, dan takut akan ditangkap.

Pelaku penggelapan sepeda motor berusaha ngumpet alias sembunyi di atas rumah, saat petugas melakukan penangkapan.

Namun usahanya gagal, aparat lebih sigap dan jeli, hingga pelaku terpaksa turun untuk menyerahkan diri, sebelum diambil tindakan tegas.

Demikian kronologis penangkapan yang dilakukan

Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor, 14 September 2024.

Kedua pelaku yakni Sukaizar alias Ndet (25 tahun) dan Solihin alias So (27 tahun).

Keduanya ditangkap di tempat terpisah di wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan sekitarnya.

Peristiwa penggelapan ini bermula ketika pada hari Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Sukaizar menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 3584 TV milik korban Rizky Pratama (16), dengan dalih hendak mengambil uang di rumahnya.

Namun, hingga beberapa waktu berlalu, motor tersebut tidak kembali, sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta.

Setelah menerima laporan korban, Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Zahirin bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada hari Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku Sukaizar berada di rumahnya di Desa Jagaraga, Kecamatan Rantau Panjang. Tim segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan pengembangan kasus dan menemukan bahwa Solihin, rekan Sukaizar, juga terlibat dalam penggelapan tersebut. Ketika Tim Rajawali tiba di rumah Solihin di Desa Mayapatih, Kecamatan Pemulutan Selatan, pelaku mencoba melarikan diri dengan naik ke atap rumahnya. Namun, upaya pelarian ini gagal setelah polisi berhasil mengepung rumah dan menangkap Solihin.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin menjelaskan bahwa setelah penangkapan, sepeda motor yang digelapkan telah diserahkan oleh masyarakat Dusun Padangulang, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, kepada pihak Polsek Tanjung Raja.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan berarti. Kami akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar AKP Zahirin.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat sudah diamankan dan saat ini kedua pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanjung Raja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *