Peristiwa

Gaji Tak Kunjung Naik, Ribuan Hakim Di Indonesia Serentak Ambil Cuti

×

Gaji Tak Kunjung Naik, Ribuan Hakim Di Indonesia Serentak Ambil Cuti

Share this article

KORDANEWS – Mulai Senin 7 Oktober 2024 hingga 11 Oktober 2024 ribuan hakim se Indonesia melakukan cuti bersama. Ini dilakukan sebagai bentuk protes bahwa gaji hakim saat ini sudah tidak layak karena tidak naik selama 12 tahun.

Rupanya, untuk Pengadilan Negeri Kayuagung besok tetap melaksanakan persidangan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dimana terkait hakim yang melakukan cuti bersama itu hanya sebagian saja. Sehingga untuk hakim yang tidak mengajukan cuti tetap bekerja dan menjalankan tugasnya yaitu sidang.

“Mengenai cuti bersama hakim seluruh Indonesia mulai besok hingga 5 hari kedepan itu, untuk hakim di PN Kayuagung hanya sebagian yang cuti,” kata Panitera Pengadilan, Abu Nawas SH, saat dikonfirmasi, Minggu 6 Oktober 2024.

Dia mengungkapkan, jadi untuk besok Senin hingga satu pekan kedepan pelayanan di Pengadilan Negeri Kayuagung tetap berjalan seperti biasa di hari dan jam kerja dan juga persidangan.

Abu menjelaskan, untuk proses persidangan dilaksanakan setiap hari kerja Senin hingga Kamis. Sedangkan Jumat memang tidak ada jadwal persidangan.

“Kalau jadwal persidangan setiap hari dari Senin hingga Kamis. Termasuk juga sidang perdata,” jelas Abu.

Sambungnya, mengenai jadwal persidangan di PN Kayuagung ini membawahi dua Kabupaten yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI).

“Jadi untuk besok tidak masalah dengan pelayanan di PN Kayuagung dan juga sidang, berjalan seperti biasa jadi tidak tutup,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, ribuan hakim se Indonesia mulai Senin 7 Oktober 2024 besok cuti bersama. Cuti bersama ini hingga 11 Oktober 2024 mendatang, jadi selama 5 hari.

Dimana cuti bersama yang dilakukan oleh ribuan hakim ini adalah sebagai bentuk protes bahwa gaji hakim saat ini sudah tidak layak karena tidak naik selama 12 tahun.

Adapun gerakan cuti bersama ini hingga Jumat, 4 Oktober kemarin ada 1.748 hakim yang menyatakan siap ikut aksi cuti bersama.

Dimana saat ini, jumlah hakim di Indonesia mencapai 7.700 orang. Sebelumnya jumlah hakim yang akan mengikuti aksi cuti bersama se-Indonesia terus bertambah. Mulanya, hakim yang mengikuti gerakan ini sekitar 1.300-an.

Lalu bertambah menjadi 1.748 hakim yang siap ikut aksi cuti bersama. Tetapi jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah.

Terkait hal cuti bersama oleh para hakim se Indonesia, Mahkamah Agung (MA) menanggapi rencana ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024.

Disampaikan, Juru Bicara MA, Suharto, pada prinsipnya cuti adalah hak pegawai negeri yang bisa diambil apabila jatah cutinya belum digunakan atau masih ada.

Jadi, mengenai cuti, kapan hak cuti itu dipakai tergantung yang bersangkutan. “Kalau prosedurnya perlu persetujuan atasan masing-masing,” kata Suharto, dikutip berbagai sumber.

Lanjut dia, nantinya atasan tersebut yang mempertimbangkan beban pekerjaan selama ditinggal cuti.

Namun, selama tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) pengadilan tidak terganggu. Jadi berarti persidangan dijadwalkan setelah cuti. Selain itu tahanan tidak keluar demi hukum, karena adanya cuti biasanya permohonannya disetujui.

“Bagi MA garis dari pimpinan, yang penting tidak mengganggu jalannya persidangan,” ucap Suharto.

Untuk diketahui, dari total hakim yang tercatat akan bergabung untuk ikut aksi, terdapat sekitar 148 hakim dari berbagai daerah yang akan berkumpul di Jakarta untuk melakukan audiensi kepada beberapa pihak.

Dimana audiensi itu dilakukan dengan pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Salah satu yang menjadi tuntutan SHI adalah gaji pokok hakim. Besaran gaji hakim saat ini dianggap tidak layak karena tidak naik selama 12 tahun dan tidak mementingkan kondisi inflasi.

Mengenai gaji hakim golongan III A atau golongan terendah saat ini sekitar Rp 2,05 juta. Sementara hakim dengan masa kerja 32 tahun, golongan IV E atau golongan tertinggi mendapat gaji sebesar Rp 4,9 juta.

Di samping gaji pokok itu, hakim mendapat tunjangan senilai Rp 8,5 – 14 juta, tergantung pada kelas pengadilan tempat mereka bertugas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *