KORDANEWS — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H Edward Candra, MH menghadiri rapat pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencanan tata ruang wilayah (RTRW) Kota Lubuk Linggau tahun 2024-2044, bertempat di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Jumat (15/11/2024).
Menurut Edward RTRW merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya. RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah.
“RTRW memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada keruangan, sedangkan Rencana Pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara spasial. Dimana pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah,” katanya.
Edwar menuturkan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana yang telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang tentang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam perencanaannya berlaku 20 tahun dan dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun.













