KORDANEWS — Belum usai kasus pagar laut di wilayah Tangerang, Banten yang menyeret nama konglomerat Anthony Salim, kini ramai di media sosial yang mengungkit kasus dugaan praktik penyerobotan tanah di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang juga melibatkan namanya.
Untuk diketahui, Anthony Salim beserta anaknya, Axton Salim melalui PT Laju Perdana Indah (LPI) mulai dari akhir tahun 2007 hingga tahun 2008 diduga menggusur dan merusak lahan warga, serta perkebunan yang telah ditanami bibit dan pohon kelapa sawit milik Kelompok Tani Bumi Nusantara seluas 2.000 HA.
Perkembangan terakhir dari kasus tersebut sejauh ini sudah sampai pada tahap kedua di Kejaksaan Tinggi Sumsel. Namun, PT LPI hingga saat ini belum pernah diadili di pengadilan.
Menanggapi persoalan kasus tersebut, Pengamat Politik Citra Institute Efriza Efriza mengaku bingung dengan peristiwa sengketa kepemilikan tanah yang muncul akhir-akhir ini. Mulai dari laut yang disertifikatkan atas nama pribadi dan perusahaan, kemudian pengadilan salah gusur rumah warga di Bekasi dan kasus dugaan penyerobotan tanah dan kebun oleh PT LPI di Kabupten OKU, Sumsel yang terjadi sebelumnya.
“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan, Nusron Wahid mesti memeriksa kembali kasus-kasus sengketa tanah yang ada di daerah. Tidak hanya yang viral saat ini, tetapi dari sebelum menjabat juga, besar kemungkinan banyak yang bermasalah, seperti dugaan penyerobotan tanah oleh PT LPI tadi,” ujar Efriza saat dihubungi, Jumat (21/02).













