KORDANEWS – Tim Reserse Polsek Tanjung Batu meringkus seorang wanita yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Keliat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
Tersangka Susilawati (49), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Dusun II Desa Lubuk Keliat. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memastikan bahwa rumah tersangka menjadi tempat transaksi narkotika. Dalam penggerebekan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 3,62 gram, sebuah dompet emas, satu lembar lakban coklat, serta satu plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika.
Kapolsek Tanjung Batu menyatakan bahwa tersangka kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “SW diduga berperan sebagai pengedar dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti serta tes urine. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Ogan Ilir.













