KriminalSumsel

Dua Pengedar Sabu Di Ciduk Polres Ogan Ilir

×

Dua Pengedar Sabu Di Ciduk Polres Ogan Ilir

Share this article

KORDANEWS – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Ogan Ilir kembali menunjukkan hasil. Dua pria berinisial M (39) dan A (21) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ogan Ilir saat penggerebekan di sebuah pondok kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Limbang Jaya I, Kecamatan Tanjung Batu, Senin (17/3/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar TPU. Setelah melakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya.

Barang bukti yang disita dalam operasi tersebut meliputi 126 paket shabu dengan total berat 35,34 gram, tujuh butir ekstasi berlogo apel, tujuh pirek kaca, enam pipet sumbu, dua alat hisap shabu (bong), serta uang tunai sebesar Rp 2.925.000. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengidentifikasi seorang pemasok utama berinisial F yang saat ini dalam status buronan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *