KriminalSumsel

Peredaran Sabu Di Lapas Tanjung Raja, 3 Napi Ditetapkan Tersangka

×

Peredaran Sabu Di Lapas Tanjung Raja, 3 Napi Ditetapkan Tersangka

Share this article

KORDANEWS – Peredaran narkoba kembali terungkap di balik jeruji besi. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang dijalankan dari dalam Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Ironisnya, tiga warga binaan yang seharusnya menjalani hukuman justru terlibat aktif sebagai pelaku.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, saat petugas Lapas Tanjung Raja melakukan pemeriksaan rutin. Dua narapidana berinisial I dan EI yang bertugas sebagai tamping (tahanan pendamping) di bagian kebersihan menjadi sasaran inspeksi.

“Saat memeriksa gerobak sampah yang mereka dorong, petugas menemukan empat paket sabu seberat 3,58 gram bruto yang disembunyikan dalam kotak rokok dan kantong plastik hitam, diselipkan dengan baut,” ujar Kasi Humas Polres Ogan Ilir, AKP Herman, Sabtu (17/5).

Tak ingin kecolongan, pihak Lapas langsung melaporkan temuan tersebut ke  terhadap I dan EI, serta satu narapidana lain berinisial TA yang diduga kuat menjadi otak peredaran.

“Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa sabu tersebut awalnya diambil oleh I, kemudian diserahkan ke EI atas perintah TA,” ungkap Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu A Surya Atmaja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *