Sumsel

Pertarungan Hukum Melawan Kabut Asap: Warga Sumsel Tuntut Tanggung Jawab Sinar Mas di Pengadilan

×

Pertarungan Hukum Melawan Kabut Asap: Warga Sumsel Tuntut Tanggung Jawab Sinar Mas di Pengadilan

Share this article
Para masyarakat yang menggugat Sinar Mas Group. Foto : Istimewa

KORDANEWS – Sidang gugatan terkait kabut asap yang diajukan oleh sebelas masyarakat Sumatera Selatan terhadap tiga perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terafiliasi dengan Grup Sinar Mas memasuki fase akhir di Pengadilan Negeri Palembang. Gugatan ini mengedepankan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), menuntut pemulihan lingkungan akibat dampak kabut asap yang melanda wilayah tersebut pada tahun 2015, 2019, dan 2023.

Perwakilan kuasa hukum masyarakat penggugat Sekar Banjaran Aji, menyebutkan bahwa aktivitas tiga perusahaan yakni areal konsesi tiga tergugat PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT SBA Wood Industries, melakukan pembangunan kanal di Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) Sugihan Sungai Lumpur, merupakan tindakan berbahaya yang berpotensi besar menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kegiatan tersebut masuk dalam kategori abnormally dangerous karena dampaknya sangat luas. Selain merusak ekosistem gambut, kabut asap juga menyebabkan ribuan kasus ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) serta kerugian ekonomi yang signifikan bagi masyarakat,” ujar Sekar saat dikonfirmasi KordaNews, Jumat (23/5/2025).

Prinsip strict liability yang diusung dalam gugatan ini menuntut pertanggungjawaban penuh dari perusahaan, tanpa memerlukan bukti pelanggaran hukum atau unsur kesengajaan.

“Kerugian yang kami alami nyata, melibatkan banyak orang, dan berdampak besar terhadap kehidupan sehari-hari. Jika pengadilan tidak memberikan keadilan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *