Kriminal

Hindari Tawuran Remaja, Motor Andi Raib,  Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Sako

×

Hindari Tawuran Remaja, Motor Andi Raib,  Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Sako

Share this article
Kordanews  — Aksi nekat pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi di area parkir McDonald’s Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, pada Minggu (25/5/2025). Berkat gerak cepat aparat, dua pelaku berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kedua pelaku tersebut yakni M. Zakari (43), warga Perum Griya Lestari Abadi, Kelurahan Sei Selincah, Eflanhadi (37), warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako
Kanit Reskrim AKP Apriansyah menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban, Andi Putra (50), warga Ilir Timur II, memarkirkan sepeda motornya di lokasi tersebut. Ketika terjadi keributan yang diduga tawuran di sekitar lokasi, korban panik dan menjauh untuk menghindari bahaya.
“Sekitar satu jam kemudian, korban kembali dan mendapati motor miliknya sudah hilang,” ujar AKP Apriansyah ditemui di Polsek Sako Kamis (29/6/25)
Motor yang dicuri adalah Honda Vario 125 putih biru dengan nomor polisi BG 3544 ZC, terdaftar atas nama Muslim. Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Sako pada malam hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV milik McDonald’s, terlihat jelas seorang pria tengah mendorong sepeda motor korban keluar dari area parkir.
“Berbekal bukti cctv, tim opsnal Polsek Sako melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua pelaku berhasil ditangkap hanya beberapa jam kemudian, pada Senin dini hari (26/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB,” katanya
Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing tersangka tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
“Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Sako untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Apriansyah.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara. (Ndik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *