Kordanews – Seorang pria berinisial AF (34), warga Kecamatan Gandus, Palembang, kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan hendak mencabuli seorang anak laki-laki di sebuah area perkebunan.
Diketahui ternyata pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencabulan anak laki-laki pada tahun 20216 silam .
AF ditangkap langsung oleh keluarga korban setelah korban, seorang bocah berinisial R (10), pulang sekolah dalam kondisi menangis dan ketakutan. Setelah didesak, korban akhirnya mengungkapkan niat jahat pelaku.
Menurut keterangan keluarga, pelaku menawarkan korban tumpangan motor dengan dalih akan membelikan es krim. Saat berada di lokasi sepi di kawasan perkebunan Gandus, AF mencoba melancarkan aksinya, namun berhasil digagalkan oleh keluarga korban yang telah membuntuti gerak-geriknya.
“Pelaku diamankan di lokasi oleh pihak keluarga dan langsung diserahkan ke SPKT Polrestabes Palembang,” ujar IPDA Yudi Setiawan, Panit 3 SPKT Polrestabes Palembang.
Yudi juga mengungkapkan bahwa dari catatan kepolisian, AF merupakan predator anak laki-laki yang sudah beberapa kali masuk penjara dengan kasus serupa.
“Kini, pelaku kembali ditahan dan akan diproses secara hukum oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang,” tandasnya.
Editor : Admin













