KriminalSumsel

DPO Pencuri Kambing Di Ringkus Polsek Indralaya

×

DPO Pencuri Kambing Di Ringkus Polsek Indralaya

Share this article

KORDANEWS – Jajaran Polsek Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang sempat meresahkan warga. Seorang pria berinisial AS alias Ag Sin (43), warga Dusun III Desa Sudi Mampir, diringkus polisi setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan pencurian empat ekor kambing milik warga.

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Indralaya yang melakukan penyelidikan secara intensif.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah pondok di Desa Sudi Mampir, tim langsung bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Pelaku mengakui semua perbuatannya dan menyebutkan motif pencurian karena faktor ekonomi,” ungkap AKP Junardi.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Senin pagi, 6 November 2023, sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun VI RT 12, Desa Muara Penimbung Ulu, Kecamatan Indralaya. Pelaku diduga membobol kandang milik Rohmah (67), seorang ibu rumah tangga setempat, lalu membawa kabur empat ekor kambing.

Dua warga yang menjadi saksi kunci dalam perkara ini, Marlina (37) dan Syafarudin (45), melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian tidak lama setelah mengetahui adanya pencurian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh petugas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *