Sumsel

Sumsel Larang Truk Batu Bara Lewat Jalan Umum, Gubernur Instruksikan Wajib Gunakan Jalur Tambang

×

Sumsel Larang Truk Batu Bara Lewat Jalan Umum, Gubernur Instruksikan Wajib Gunakan Jalur Tambang

Share this article

KORDANEWS – Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, secara resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang menegaskan pelarangan total penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan batu bara di wilayah provinsi tersebut. Seluruh truk batu bara kini diwajibkan melintasi jalur khusus pertambangan yang telah disediakan.

“Untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan umum, saya menginstruksikan agar angkutan batu bara tidak lagi menggunakan jalan umum dan sepenuhnya beralih ke jalan khusus pertambangan,” tegas Herman Deru dalam instruksi yang diteken awal Juli 2025.

Instruksi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui, serta Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 yang mencabut izin penggunaan jalan umum untuk pengangkutan batu bara.

Selain larangan umum, instruksi tersebut juga secara tegas melarang truk batu bara melintasi Jembatan Air Lawar di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur. Kendaraan angkutan batu bara juga diwajibkan memenuhi standar teknis, tidak dalam kondisi over dimensi over loading (ODOL), dan memiliki penutup bak guna mencegah pencemaran lingkungan.

Mendukung langkah Gubernur, Bupati Muara Enim Edison, menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini dan mendesak agar implementasinya dilakukan lebih cepat dari jadwal awal 1 Januari 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *