KORDANEWS – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Perintah Kapolres Ogan Ilir Nomor: ST/90/OPS.1.1/2025 tentang pengamanan wilayah rawan kriminalitas dan gangguan ketertiban, jajaran Polsek Tanjung Batu melaksanakan patroli skala terbatas pada Jumat dini hari, 25 Juli 2025, pukul 02.00 WIB.
Patroli dilakukan secara menyeluruh di titik-titik rawan kejahatan, khususnya di wilayah yang berpotensi terjadi tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor), serta lokasi yang kerap dijadikan ajang balap liar. Salah satu fokus utama patroli kali ini adalah kawasan Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjung Batu.
Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Syaparudin Akso, mengatakan bahwa patroli ini merupakan bentuk konkret kehadiran polisi di tengah masyarakat dalam upaya menciptakan rasa aman dan menjaga stabilitas kamtibmas.
“Selain sebagai upaya preventif terhadap potensi tindak kriminal, kegiatan ini juga kami manfaatkan untuk memberikan imbauan secara langsung kepada warga, khususnya para remaja agar menjauhi narkoba, tidak terlibat dalam balap liar, serta menghindari perilaku yang mengganggu ketertiban umum,” ujar Iptu Syaparudin.
Ia menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga ketertiban lingkungan. Menurutnya, sinergi antara masyarakat, terutama kalangan remaja, dengan aparat penegak hukum merupakan kunci terciptanya situasi yang aman dan kondusif.













