KORDANEWS – Seorang ibu rumah tangga bernama Halimah (48) ditangkap oleh Satnarkoba Polres Musi Rawas Utara atas dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 25,45 gram. Penangkapan berlangsung di rumah Halimah di Kelurahan Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kamis (24/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
Selain sabu, polisi juga menyita dua butir pil berlogo minion berwarna kuning dan sebuah dompet berwarna pink yang ditemukan tersimpan di dalam bantal.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, membenarkan penangkapan ini. Penindakan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Hasil penyelidikan dan penggeledahan menemukan barang bukti yang disimpan di bantal,” ujar Kasat Narkoba.
Halimah kini diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(mb)













