KORDANEWS – Pemerintah Kabupaten Banyuasin menandatangani MoU pembatasan jam hiburan malam Organ Tunggal dan pencegahan peredaran narkotika, bertempat di Gedung Auditorium Pemkab Banyuasin.
Kesepakatan ini melibatkan Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, Forkopimda, kepala OPD, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, hingga paguyuban organ tunggal. Dalam MoU disepakati hiburan Organ Tunggal hanya diizinkan hingga pukul 17.00 WIB.
Sekda menegaskan hiburan tak boleh menjadi celah penyebaran miras, keributan, dan narkoba. Langkah ini juga mendukung program nasional ASTA Poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba dan rehabilitasi pengguna.
Sementara itu, Wakapolres Banyuasin M. Ali Asri menyatakan MoU ini juga bagian dari penegakan Perda tentang ketertiban umum dan hiburan malam di wilayah Banyuasin.(mb)













