KORDANEWS – Seorang pria yang berasal dari Martapura, Kabupaten OKU Timur menjadi tersangka usai tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berkali kali sejak awal tahun 2025.
S-Y-P mengaku tindakan bejatnya tersebut ia lancar kan pada malam hari saat ibu korban sedang terlelap tidur, S-Y-P pun mengancam korban menggunakan senjata tajam untuk menakut nakuti korban agar mengikuti hawa nafsu bejat nya, ungkapnya.
Korban yang dalam pengancaman tersangka hanya bisa pasrah dan memilih untuk bungkam sampai kejadian pencabulan tersebut terjadi hingga berulang. Hal tersebut terungkap setelah ibu korban memergoki sendiri kejadian tersebut dan melaporkan hal naas yang di alami putri nya tersebut ke pihak yang berwajib.













