KriminalSumsel

Edarkan Sabu di Kontrakan, Pria di Lubuklinggau Dibekuk Tim Satres Narkoba

×

Edarkan Sabu di Kontrakan, Pria di Lubuklinggau Dibekuk Tim Satres Narkoba

Share this article

KORDANEWS – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Lubuklinggau.

Pelaku bernama Aidil Adhariyanto (38), warga Jalan Watervang No.51 RT 04, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I. Ia diringkus di sebuah rumah kontrakan di Gang Binjai, Kelurahan Batu Urip Taba, pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang dan tiga bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan total berat mencapai 3,00 gram.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di kontrakan tersangka.

“Saat digerebek, anggota kami menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dengan rapi di dalam lemari pakaiannya,” ujar AKP Najamuddin, Kamis (7/8/2025).

Petugas menyisir seluruh sudut kamar tersangka, hingga akhirnya menemukan kotak plastik bekas cotton bud di tumpukan pakaian dalam lemari. Setelah dibuka, ternyata berisi paket sabu. Selain itu, petugas juga menyita satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang dimodifikasi sebagai sekop, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *