KORDANEWS – Satres Narkoba Polres OKI bersama Kejaksaan dan PN Kayuagung memusnahkan barang bukti narkoba berupa 783,53 gram sabu dan 692 butir ekstasi, Kamis (7/8). Nilai total barang bukti ditaksir mencapai lebih dari Rp800 juta.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur cairan pembersih, lalu dibuang ke dalam kloset, disaksikan Tim Labfor Polda Sumsel dan dua tersangka, K (41) dan S (37), yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Cengal dan Sungai Menang.
Wakapolres OKI Kompol Harsono menyatakan, pemusnahan ini bentuk komitmen pemberantasan narkoba di wilayah OKI. “Dari barang bukti yang dimusnahkan, kita selamatkan ribuan jiwa,” tegasnya.(mb)













