HeadlineSumsel

Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat, Kasus Judi Sabung Ayam Berujung Penembakan Polisi

×

Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat, Kasus Judi Sabung Ayam Berujung Penembakan Polisi

Share this article

KORDANEWS – Karier militer Peltu Yun Herry Lubis, yang telah diukir selama 27 tahun, berakhir tragis di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang. Majelis hakim yang dipimpin Dr. Endah Wulandari, SH, MH, pada Senin (1/8/2025) menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara, disertai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat.

Vonis ini bukan sekadar hukuman pidana, melainkan penutup dari perjalanan panjang seorang prajurit yang sebelumnya pernah menerima berbagai tanda kehormatan, namun kini harus meninggalkan seragamnya akibat terseret kasus judi sabung ayam—kasus yang memicu insiden penembakan tiga anggota Polsek Way Kanan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Peltu Yun Herry Lubis terbukti memenuhi seluruh unsur Pasal 303 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menegaskan, arena sabung ayam yang dikelola Yun Herry bersama Kopda Bazarsah bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga telah mencoreng nama baik institusi militer dan meresahkan masyarakat.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, merusak citra TNI, dan dilakukan untuk kepentingan pribadi,” tegas hakim dalam persidangan.

Putusan ini juga menjadi pukulan bagi keluarga besar TNI AD, karena kasus tersebut memperlihatkan bagaimana aktivitas terlarang di luar kedinasan dapat menjalar hingga menimbulkan konflik bersenjata dengan aparat kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *