KriminalSumsel

Polres Mura Musnahkan 600 Gram Sabu, Dua Residivis Kembali Ditangkap

×

Polres Mura Musnahkan 600 Gram Sabu, Dua Residivis Kembali Ditangkap

Share this article

KORDANEWS – Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) memusnahkan lebih dari 600 gram sabu hasil tangkapan dari dua tersangka, Selasa (12/8/2025). Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, disaksikan langsung oleh para tersangka dan pihak terkait.

Dua tersangka yang diamankan yakni Mardiansyah (35), pengedar yang ditangkap di Muara Lakitan dengan barang bukti 204,1 gram sabu, serta Dedi Risdianto (42), kurir asal Tugumulyo yang membawa 460,91 gram sabu dari Aceh. Keduanya merupakan residivis yang baru keluar dari penjara belum genap setahun.

Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, menyebut pemusnahan ini sebagai upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Keduanya dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *