KORDANEWS – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil menangkap seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palembang.
Terpidana atas nama Heriyanto dibekuk saat berada di salah satu minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, pada Rabu malam (14/08/2025) sekitar pukul 21.35 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan resminya mengatakan bahwa Heriyanto merupakan buronan dalam perkara tindak pidana penggelapan yang telah masuk DPO sejak tahun 2014.
“Terpidana Heriyanto merupakan DPO Kejari Palembang dalam perkara tindak pidana penggelapan. Ia telah buron selama lebih dari satu dekade,” ujar Vanny, Rabu (14/08) malam.
Dijelaskan Vanny, kasus penggelapan ini terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2011 di Jalan K.H. Azhari Lorong Langgar No. 57, RT 019 RW 006, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.
Dalam kasus tersebut, Heriyanto bersama rekannya yang juga telah divonis, Emil Zafata, melakukan penggelapan terhadap satu BPKB mobil Toyota Alphard tahun 2006 warna abu-abu muda metalik, bernomor polisi B 8138 PJ. BPKB tersebut atas nama Dra. Etty Supriati dan merupakan milik saksi H. Lukman Hakim.













