Sumsel

Lima Warga Binaan Bebas Dapat Remisi Dasawarsa di Lapas Tanjung Raja

×

Lima Warga Binaan Bebas Dapat Remisi Dasawarsa di Lapas Tanjung Raja

Share this article

KORDANEWS – Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar bahagia bagi sejumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Selain menerima remisi umum yang rutin diberikan setiap 17 Agustus, tahun ini sebagian warga binaan juga mendapat keistimewaan berupa remisi dasawarsa—pengurangan masa hukuman khusus yang hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali.

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Abdul Waris, mengungkapkan, dari total 943 warga binaan di Lapas tersebut, sebanyak 664 orang menerima remisi dasawarsa. Sebagian besar hanya mendapatkan pengurangan masa pidana, tetapi lima di antaranya langsung dinyatakan bebas.

“Untuk penerima Remisi Dasawarsa II, sebanyak lima orang langsung bebas hari ini karena masa pidananya habis setelah dikurangi remisi,” ujar Abdul Waris di sela kegiatan penyerahan remisi, Minggu (17/8/2025).

Remisi dasawarsa ini, lanjutnya, diberikan secara selektif dan hanya berlaku untuk warga binaan yang selama sepuluh tahun terakhir tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam menjalani program pembinaan.

“Remisi ini diberikan sekali setiap sepuluh tahun. Tahun 2025 bertepatan dengan dasawarsa sehingga ada hak remisi tambahan selain remisi umum,” jelasnya.

Selain 664 penerima remisi dasawarsa, ada 651 warga binaan lain yang mendapatkan remisi umum. Sebanyak 636 orang menerima pengurangan masa hukuman mulai dari satu hingga enam bulan, dan 15 orang lainnya termasuk dalam kategori Remisi Umum II, di mana tujuh di antaranya juga langsung bebas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *