KORDANEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali membongkar praktik peredaran narkotika di wilayahnya. Dua warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di tepi Jalan Lintas Palembang–Kayu Agung, Senin siang, 25 Agustus 2025.
Kedua pria itu berinisial A (43) dan S (53). Dari tangan mereka, polisi menemukan 20 paket sabu seberat bruto 6,26 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu, serta sepotong celana panjang abu-abu.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Ahmad Surya Atmaja, mengatakan operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di Desa Pinang Mas. “Informasi masuk sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti sekitar pukul 12.25 WIB,” kata Ahmad Surya dalam keterangan tertulis.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Barang bukti yang disita akan dikirim ke laboratorium forensik, sementara berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan kedua tersangka.













