KriminalSumsel

DPO Pencurian Di Ringkus Polsek Madang Suku II OKU Timur

×

DPO Pencurian Di Ringkus Polsek Madang Suku II OKU Timur

Share this article

KORDANEWS – Seorang DPO tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berinisial DS Alias Bawak 31 Tahun tidak berkutik usai diri nya di bekuk oleh anggota Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur di persembunyian nya kota Kayuagung Kabupaten OKI pada Sabtu 06 September 2025 Sekira pukul 22.00 WIB.

Sebelumnya Pada Hari Rabu Tanggal 08 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB DS diduga telah melakukan tindak Pidana Pencurian Satu Unit Sepeda Motor SUPRA X 125 Tahun 2011 warna Hitam di Perkebunan Desa Srimulyo Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur.

Dalam melancarkan aksi nya DS bekerjsama dengan satu rekan nya yang berinisial DP yang sudah menjalani hukuman terlebih dahulu setelah berhasil menggasak satu Satu Unit Sepeda Motor SUPRA X 125 milik korban.

Kapolsek Madang Suku II Iptu Ario Wibowo melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto membenarkan atas penangkapan terhadap DPO pelaku curas berinisial DS Alias Bawak.

“Ya, pelaku berhasil ditangkap di Kota Kayu Agung, Kabupaten OKI, pada hari Sabtu, 06 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib,” kata Kasi Humas. Senin, 8 September 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *