KORDANEWS – Selasa malam, 2 September 2025, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau di bawah pimpinan AKP M. Romi berhasil menangkap seorang pria berinisial J (35), diduga pengedar sabu-sabu, di Jalan Bromo, Kelurahan Karya Bakti, Lubuk Linggau Timur II.
Dalam penggeledahan, ditemukan enam bungkus sabu seberat 1,21 gram, alat hisap bong, dan uang tunai Rp50 ribu yang disembunyikan di bawah tandon air. Tersangka merupakan warga Karang Dapo I, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kasat Narkoba AKP Romi menyatakan penangkapan berawal dari pengembangan informasi dan kini J dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati.













