KORDANEWS – Polsek Lubuk Linggau Barat mengamankan Charles (35), seorang pengangguran yang mencuri sepeda motor milik ayah kandungnya, Dawan Sobono. Charles, warga Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin (8/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kejadian pencurian motor Honda Supra berwarna hitam dengan list hijau dan nomor polisi AB 4129 UA ini bermula pada Selasa (2/9) malam. Saat itu, korban Dawan Sobono baru pulang bekerja dan tertidur di ruang tamu dengan sepeda motornya terparkir di teras. Kunci motor terletak di atas meja dekat tempat korban beristirahat. Namun, saat terbangun, Dawan mendapati motornya sudah hilang.
Setelah menanyakan kepada istrinya, Dawan mendapat informasi bahwa motor tersebut dibawa oleh anak mereka sendiri, Charles. Kekhawatiran pun muncul karena Charles dikenal memiliki kebiasaan buruk seperti menggunakan narkotika jenis sabu dan kecanduan judi online. Selama beberapa hari, Charles dan motor tersebut tidak kunjung kembali ke rumah.
Merasa dirugikan sekitar Rp5 juta, Dawan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Lubuk Linggau Barat I untuk ditindaklanjuti secara hukum. “Korban melapor dan kami segera melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek Lubuk Linggau Barat AKP Zendra, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang terkumpul, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap Charles di rumahnya sendiri tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, Charles mengakui perbuatannya mencuri motor ayahnya dan menggadaikannya di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong.
Uang hasil gadai motor tersebut digunakan Charles untuk membeli narkotika dan bermain judi online. “Ini sangat disayangkan dan menjadi peringatan tentang dampak buruk narkoba dan judi online yang dapat merusak hubungan keluarga,” tegas Kapolsek.













