Ekonomi

OJK Terbitkan Kepercayaan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Guna Tingkatkan Kepercayaan Publik

×

OJK Terbitkan Kepercayaan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Guna Tingkatkan Kepercayaan Publik

Share this article

KordaNews-Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sebagai langkah strategis memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Hal ini disampaikan M. Ismail Riyadi Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi mengatakan “Aturan baru ini mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.” ujatnya. Selasa (16/09/25)

Dikatakanya, melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Transparansi yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia.

Lebih lanjut dikatakannya, POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019 yang disesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional.

Menurutnya, penyusunan POJK juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, seperti perbankan dan asosiasi, LJK dan asosiasi di luar perbankan, investor, akademisi, regulator dan stakeholder lainnya, rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and CodesAccounting and Auditing (ROSC A&A). Dengan demikian, POJK ini tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional, tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional (best fit).

Melalui POJK ini, Bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan kepada OJK. Laporan dipublikasikan meliputi:

1)    laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *