KriminalSumsel

Tipu Tetangga Rp63 Juta, Ibu dan Anak di Palembang Dihukum 2 Tahun

×

Tipu Tetangga Rp63 Juta, Ibu dan Anak di Palembang Dihukum 2 Tahun

Share this article

KORDANEWS – Aksi penipuan sepasang ibu dan anak, Suratmi dan Rosdianti, berakhir di meja hijau. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (1/10/2025), setelah terbukti menawarkan mobil Mitsubishi Pajero fiktif kepada tetangganya sendiri.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penipuan bersama-sama. Pertimbangan memberatkan adalah kerugian besar korban tanpa ada upaya ganti rugi, sementara yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya.

Kasus ini bermula saat korban Dewi dijanjikan bisa membeli Pajero dengan harga miring. Tergiur, korban menyerahkan uang hingga Rp63 juta. Namun mobil yang dijanjikan tak pernah ada, hingga akhirnya Suratmi dan Rosdianti mengaku penawaran tersebut hanya akal-akalan.

Vonis diterima keduanya, meski dengan reaksi berbeda. Suratmi tampak tenang, sementara Rosdianti sempat tertunduk lesu sebelum akhirnya menyatakan menerima putusan.(mb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *