KORDANEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali mencatat pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial ABAS bin BASAHIL (30), warga Desa Penuguan, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, ditangkap pada Senin sore, 29 September 2025, sekitar pukul 16.13 WIB.
Tersangka diringkus di pinggir jalan Desa Sungai Rasau, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu seberat bruto 5,88 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat hijau tanpa nomor polisi, satu ponsel Realme hitam, dan sehelai baju cokelat bermerek Ocean Beach.
Penangkapan bermula dari laporan warga mengenai transaksi mencurigakan di wilayah Pemulutan. Polisi kemudian melakukan operasi undercover buy sebelum akhirnya membekuk ABAS.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkoba di Ogan Ilir. Tersangka sudah kita amankan dan kasusnya masih dalam penyidikan serta pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” ujar Ps. Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu A. Surya Atmaja.
Saat ini ABAS ditetapkan sebagai pengedar. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine, memeriksa saksi dan tersangka, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa. Barang bukti dan sampel urine dijadwalkan dikirim ke laboratorium forensik.
Namun, meski kasus demi kasus berhasil diungkap, peredaran narkoba di Ogan Ilir belum juga mereda. Sejumlah kalangan menilai, operasi polisi lebih banyak menyasar pengedar kecil, sementara jaringan bandar besar masih bebas beroperasi.













