KORDANEWS – Kejati Sumsel resmi melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek kerjasama pemanfaatan aset tanah Pasar Cinde ke Kejari Palembang untuk proses penuntutan. Kasus yang merugikan negara hingga Rp137,7 miliar ini menyeret nama besar mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Walikota Palembang Harnojoyo, bersama dua tersangka lainnya, yakni Edi Hermanto serta RY, Kepala Cabang PT Magna Beatum.
Asisten Pidsus Kejati Sumsel, Ardiansyah, menyebut berkas perkara, barang bukti, dan tersangka sudah diterima jaksa penuntut umum untuk segera disiapkan dakwaannya. Sementara satu tersangka lain, AT, Direktur PT Magna Beatum, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2025.
Kasus Pasar Cinde diprediksi bakal menjadi sorotan publik lantaran melibatkan dua tokoh penting yang pernah memimpin Sumsel dan Kota Palembang. Proyek yang awalnya diharapkan menjadi ikon perdagangan modern itu justru berubah menjadi kekecewaan besar akibat dugaan korupsi bernilai ratusan miliar.(mb)













