KORDANEWS – Aksi pemalakan yang sempat meresahkan warga di kawasan Simpang Muara Meranjat, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Satu orang pria berinisial R (23) diamankan oleh Polsek Indralaya pada Selasa (7 Oktober 2025) setelah diduga melakukan pemalakan terhadap warga yang melintas.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi melalui Kanit Reskrim Ipda Indra Gunawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. “Benar, anggota kami mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pemalakan di sekitar minimarket kawasan Muara Meranjat,” ujar Indra saat dikonfirmasi.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyita uang tunai sebesar Rp39 ribu, yang diduga hasil dari aksi pemalakan terhadap beberapa warga. “Dari tangan pelaku, kami temukan uang Rp39 ribu. Uang itu diduga hasil meminta paksa dari warga yang melintas,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa pelaku kerap menakut-nakuti warga dengan senjata tajam jenis pisau. Namun, hasil penggeledahan tidak menemukan adanya senjata di tubuh tersangka. “Belum ditemukan adanya sajam. Saat ini kami masih mendalami keterangan dari pelaku dan saksi-saksi,” tambah Indra.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Indralaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian menyebut, pelaku telah menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan dan akan mendapat pembinaan bersama pihak keluarga serta perangkat desa.













