KORDANEWS – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Ogan Ilir memindahkan 11 orang tahanan ke Lapas Kelas II Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (14/10/2025). Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan di rumah tahanan (Rutan) Polres Ogan Ilir yang sebelumnya menampung 23 tahanan.
Proses penitipan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kasat Tahti Polres Ogan Ilir, Iptu Silaban, dengan pengawalan ketat dari personel Sat Tahti dan Sat Samapta. Sebanyak tiga tahanan berasal dari kasus kriminal (Reskrim), sedangkan delapan lainnya merupakan tahanan kasus narkotika. Seluruh tahanan diangkut menggunakan kendaraan dinas dan diterima dengan baik oleh pihak Lapas Tanjung Raja.
“Setelah kegiatan ini, jumlah tahanan di Rutan Polres Ogan Ilir kini berkurang menjadi 12 orang. Dengan begitu, kapasitas ruang tahanan menjadi lebih memadai dan tidak lagi mengalami over kapasitas,” ujar Iptu Silaban.
Ia menambahkan, langkah penitipan tersebut dilakukan demi menjaga keamanan, keselamatan, serta kondisi ruang tahanan agar tetap sesuai dengan standar yang berlaku.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menyambut positif langkah tersebut. Ia menegaskan pentingnya manajemen tahanan yang profesional dan terukur untuk menghindari penumpukan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan.













