KriminalSumsel

Dukun Gadungan Pengganda Uang di Palembang Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

×

Dukun Gadungan Pengganda Uang di Palembang Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Share this article

KORDANEWS – Aksi penipuan berkedok ilmu supranatural kembali terungkap di Palembang. Seorang pria bernama Charles, yang mengaku sebagai dukun sakti mampu melipatgandakan uang hingga miliaran rupiah, divonis 2 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/10/2025).

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH MH, setelah menyatakan Charles terbukti bersalah melakukan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta 2 tahun penjara.

Kasus ini bermula saat korban, M. Azhari, tergiur janji Charles yang mengklaim bisa menggandakan uang melalui ritual dengan batu merah delima dan benda mistis lainnya. Korban menyerahkan uang hingga total Rp91 juta, namun janji penggandaan uang tak pernah terbukti.

Setelah sadar ditipu, korban melapor ke polisi hingga kasus ini bergulir ke pengadilan. Hakim menyebut perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menipu dengan memanfaatkan kepercayaan orang lain. Kini, Charles harus mempertanggungjawabkan aksinya di balik jeruji besi.(mb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *