KORDANEWS — Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di sektor distribusi bahan bangunan kembali mencuat di Sumatera Selatan. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Palembang, yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi distribusi semen oleh PT KMM pada periode 2018–2022.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 dan penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg. Tim penyidik bergerak ke tiga titik utama, yakni kantor PT SB (Persero) Tbk di Kertapati, serta dua kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin dan Jalan Soekarno Hatta, Palembang.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, surat perusahaan, dan beberapa unit CPU komputer yang diduga berisi data pendistribusian semen selama empat tahun terakhir. Barang-barang itu kini diperiksa untuk menelusuri dugaan penyimpangan laporan administrasi dan realisasi distribusi yang berpotensi merugikan keuangan negara.













