KORDANEWS – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia ( DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M mengingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji pada hakim.
Siaran pers Ketua Umum DePA-RI, Senin (27/10), menyebutkan, Presiden Prabowo pada 19 Februari 2025 pada acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA berjanji akan memperhatikan kesejahteraan para hakim.
Menurut Luthfi, ketika itu Presiden menyatakan tekadnya untuk bekerjasama dengan legislatif dengan memperbaiki kualitas hidup para hakim. Presiden, lanjutnya, telah mendapat laporan banyak hakim tidak memiliki rumah dinas dan masih menempati rumah kos.
Presiden juga mengemukakan, gaji hakim di tingkat yang paling rendah akan dinaikkan 280 persen agar mereka bisa hidup layak, terhormat, dan tidak bisa disogok. Janji Presiden diulang kembali dalam pidatonya di hadapan ribuah calon hakim di gedung MA pada 12 Juni 2025.
Faktanya, menurut survei Komisi Yudisial, sebanyak 50,57 persen hakim di Indonesia menyatakan penghasilan mereka tidak mencukupi untuk biaya hidup yang layak.
Saat ramainya hakim akan mogok massal, Ketua Umum DePA-RI sudah mengingatkan melalui media massa agar tuntutan para hakim dipertimbangkan oleh pemerintah, sebab jika mereka melakukan mogok massal akan terjadi “malapetaka hukum” serta merugikan para pencari keadilan.
Kemudian, melalui Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI), Presiden Prabowo menyampaikan janji bahwa pemerintah berkomitmen untuk menaikkan gaji para hakim, termasuk hakim ad hoc.
Dengan menaikkan kesejahteraan seperti itu diharapkan tidak ada lagi main “pat gulipat sogok” dan tak ada hakim yang ditangkap KPK atau Kejaksaan. Artinya, jika tingkat kesejahteraan hakim sudah dinaikkan, mereka diharapkan berprestasi secara profesional dan tidak lagi transaksional.
Di sisi lain, tekad Presiden untuk memberantas mafia di banyak sektor, dan komitmennya untuk menegakkan hukum harus didukung oleh semua kalangan, termasuk advokat.













