KORDANEWS – Personel Polres Lahat, Bripda Aldo Alpero, terancam menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar oleh Seksi Propam. Sidang dipimpin langsung oleh Wakapolres Lahat Kompol Liswan Nurhapis, bersama dua perwira lainnya, dan digelar in absentia karena Bripda Aldo tidak hadir meski telah dua kali dipanggil resmi.
Dari hasil persidangan, Bripda Aldo terbukti melakukan pelanggaran berat karena berulang kali positif narkoba, sudah tiga kali dijatuhi hukuman disiplin, serta mangkir tugas selama dua bulan. Tak ada hal yang meringankan dalam perkara ini, sehingga KKEP menjatuhkan sanksi penempatan khusus 20 hari dan merekomendasikan PTDH.
Kasubsi Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, menegaskan bahwa sidang berjalan tertib dan transparan sesuai prosedur. “Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Hasil sidang sudah dilimpahkan ke Polda Sumsel dan tinggal menunggu putusan akhir,” ujarnya.













