KriminalSumsel

Dua Pegawai Toko di Ogan Ilir Gelapkan Mobil dan Barang Dagangan Senilai Rp1,5 Miliar

×

Dua Pegawai Toko di Ogan Ilir Gelapkan Mobil dan Barang Dagangan Senilai Rp1,5 Miliar

Share this article

KORDANEWS – Dua pegawai toko di Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, masing-masing Sari (33) dan Sela (19), ditangkap polisi usai diduga menggelapkan mobil sembako serta barang dagangan milik tempat mereka bekerja.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori mengatakan, kasus ini terungkap setelah pemilik toko curiga karena catatan penjualan tidak sesuai dengan stok barang di gudang. Dari hasil pemeriksaan CCTV, terungkap adanya transaksi fiktif dan pengeluaran barang tanpa nota resmi.

“Pemilik toko menemukan manipulasi data penjualan yang dilakukan dua pelaku. Total kerugiannya mencapai sekitar Rp1,5 miliar,” ungkap Herman, Rabu (29/10/2025).

Polisi kemudian menangkap keduanya pada Selasa malam (28/10/2025) dan mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil box, dua unit iPhone, nota tagihan, serta berbagai barang dagangan seperti susu kaleng, minuman serbuk, dan bumbu dapur.

Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pemulutan. Mereka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.(mb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *