KORDANEWS – Setelah dua bulan buron, dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya dibekuk Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim, Sabtu (1/11/2025). Keduanya yakni Arif Irawan (24) dan Dimas Dian Tohir (23), warga Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.
Keduanya terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik Indah Amalia Rosadi (35), warga Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim. Kejadian terjadi pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB saat korban memarkirkan motor Honda New Vario 125 di depan rumah tanpa mengunci stang. Tak lama kemudian, motor tersebut raib.
Setelah menerima laporan, Tim Rajawali melakukan penyelidikan dan pengejaran intensif hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di Desa Ujan Mas Baru tanpa perlawanan. Dari tangan mereka diamankan sejumlah barang bukti, termasuk surat keterangan leasing dan satu unit mobil Calya warna silver.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.













