KriminalSumsel

Curi Barang Milik Nenek Sendiri, Pemuda Lubuklinggau Dibekuk Polisi

×

Curi Barang Milik Nenek Sendiri, Pemuda Lubuklinggau Dibekuk Polisi

Share this article

KORDANEWS – Seorang pemuda berusia 19 tahun bernama Miko Anugrah, warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap polisi setelah nekat mencuri barang milik kerabatnya sendiri, seorang pensiunan guru bernama Herianah (67).

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M. Kurniawan Azwar menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2025, ketika korban sedang tidak berada di rumah. Tersangka dengan mudah masuk ke dalam rumah menggunakan kunci cadangan yang ia miliki karena sering menginap di rumah korban.

“Tersangka memanfaatkan kesempatan saat rumah kosong untuk mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” ujar AKP Kurniawan, Jumat (7/11/2025).

Dari rumah korban, pelaku membawa kabur berbagai barang, di antaranya 1 unit iPhone 15, 3 unit HP Vivo, 1 kulkas, 1 mesin cuci, 1 pompa air, 1 penanak nasi listrik, 4 tabung gas LPG 3 kg, 1 meja makan batu, serta beberapa pajangan dan tralis besi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp18,5 juta.

Setelah menerima laporan korban, Tim Macan Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan tersangka di rumahnya di Kelurahan Niken Jaya, Lubuklinggau Timur I. Miko akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *