KriminalSumsel

Pengedar Sabu di Ogan Ilir Ditangkap dalam Operasi Sikat Musi 2025

×

Pengedar Sabu di Ogan Ilir Ditangkap dalam Operasi Sikat Musi 2025

Share this article

KORDANEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menangkap seorang pengedar sabu dalam rangka Operasi Sikat Musi 2025. Tersangka, Anang alias Nang, 43 tahun, petani asal Desa Nagasari, Muara Kuang, ditangkap setelah polisi menerima laporan warga soal transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Dalam penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto 3,06 gram. Selain itu, petugas turut menyita timbangan digital, plastik klip, sekop kecil, uang tunai Rp180 ribu, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan.

Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmaja mengatakan temuan itu menguatkan dugaan bahwa Anang merupakan pengedar aktif. “Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Ogan Ilir. Kami akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi,” ujarnya.

Polisi telah melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi, serta mengambil sampel urine untuk keperluan penyidikan. Barang bukti dan sampel akan dikirim ke Laboratorium Forensik Palembang sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *