KriminalSumsel

Residivis Kambuhan! AS Kembali Ditangkap Polisi Usai Gasak Sawit dan Besi Pabrik

×

Residivis Kambuhan! AS Kembali Ditangkap Polisi Usai Gasak Sawit dan Besi Pabrik

Share this article

KORDANEWS – Pernah menjadi residivis rupanya tak membuat AS (21), warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, jera. Ia kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim dalam Operasi Sikat Musi II Tahun 2025 atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolsek Gunung Megang Iptu KMS Erwin, mengungkapkan, AS terlibat dua kasus pencurian berbeda di wilayah hukum Polres Muara Enim. Aksi pertama terjadi di kebun kelapa sawit PT Surya Bumi Agrolanggeng (SBAL) pada 10 Maret 2025 dengan kerugian mencapai Rp44,6 juta, sementara aksi kedua berlangsung di gudang bengkel perakit PMKS PT SBAL pada 26 April 2025 dengan kerugian sekitar Rp6 juta.

Pelaku yang sempat buron akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti termasuk potongan besi dan komponen mobil yang digunakan saat beraksi.

Kini AS harus kembali berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini.(mb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *