KORDANEWS – Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri, Q dan R, warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), resmi berakhir damai. Proses perdamaian ini difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri OKI melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).
Kepala Kejari OKI, Sumantri, melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan, menjelaskan bahwa penerapan RJ dilakukan untuk menyelesaikan perkara secara humanis dan memulihkan hubungan keluarga. “Kejari OKI telah melaksanakan perdamaian dalam kasus KDRT dengan pendekatan keadilan restoratif,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Perdamaian tersebut dipimpin langsung oleh Kajari OKI dan disaksikan oleh Kepala Desa Bumi Agung, perwakilan keluarga kedua belah pihak, serta pejabat Kejari lainnya. Proses RJ ini juga telah mendapat persetujuan resmi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI, sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Agung menambahkan, seluruh rangkaian perdamaian berjalan damai dan penuh haru, serta menjadi bukti nyata keberhasilan pendekatan RJ dalam menjaga keutuhan rumah tangga dan mengurangi beban perkara di pengadilan.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, tersangka Q dapat kembali berkumpul dengan keluarganya. Kejari OKI menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan substantif.(mb)













