KORDANEWS – Fenomena istri menggugat cerai suami atau cerai gugat kembali mendominasi kasus perceraian di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI). Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Kayuagung mencatat sebanyak 1.740 perkara perceraian masuk sepanjang Januari–Oktober 2025, meningkat dibanding total kasus tahun 2024 yang berjumlah 1.564 perkara.
Panitera Muda Hukum PA Kayuagung, Septi Emilia, menyebut cerai gugat menjadi kasus terbanyak dengan 1.259 perkara, sementara cerai talak oleh suami tercatat 337 perkara. Sisanya adalah isbat, dispensasi nikah dan gugat waris.
Penyebab utama perceraian didominasi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 1.079 perkara. Faktor lainnya meliputi masalah ekonomi (74 perkara), ditinggalkan pasangan (21 perkara), kecanduan judi online (31 perkara), narkoba (12 perkara), KDRT (8 perkara), poligami (8 perkara), serta zina dan mabuk (8 perkara).
Dari total perkara, sekitar 1.500 kasus telah diputuskan majelis hakim, sementara sisanya masih dalam proses dan ditargetkan tuntas akhir Desember 2025.
PA Kayuagung mengimbau masyarakat agar menjadikan perceraian sebagai jalan terakhir setelah seluruh upaya musyawarah keluarga ditempuh.(mb)













