Sumsel

Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Korupsi KUR, Kerugian Negara Capai Rp12,7 Miliar

×

Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Korupsi KUR, Kerugian Negara Capai Rp12,7 Miliar

Share this article

KORDANEWS – Kejati Sumsel menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, untuk periode 2022–2023. Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat (21/11/2025) setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Ketujuh tersangka tersebut adalah EH selaku pimpinan kantor cabang pembantu, MAP selaku penyelia unit pelayanan nasabah, PPD selaku account officer, serta empat perantara KUR yakni WAF, DS, JT, dan IH. Kajati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 134 saksi dan gelar perkara yang menyimpulkan adanya keterlibatan para pihak dalam dugaan korupsi tersebut.

Empat tersangka — EH, MAP, PPD, dan JT — langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang. Sementara WAF telah ditahan untuk perkara lain, dan dua tersangka lainnya, DS dan IH, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3, hingga Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp12,79 miliar. Modus operandi para tersangka meliputi penyalahgunaan wewenang dalam pengucuran KUR, penggunaan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik, pemalsuan dokumen usaha, hingga mempermudah proses pencairan kredit ilegal melalui kolaborasi antara pimpinan, account officer, penyelia kas, dan para perantara KUR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *