KORDANEWS – Fakta baru kembali mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi di PMI Kota Palembang yang menjerat mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, serta suaminya, Dedi Siprianto. Dalam sidang terbaru, saksi kunci David Febrianto karyawan toko sembako Acai yang telah menjadi rekanan PMI sejak tahun 1990-an mengungkap praktik markup besar-besaran dalam pembelian beras sejak masa pandemi 2020.
David menyebut transaksi pembelian tidak lagi dilakukan secara langsung, melainkan melalui WhatsApp oleh bendahara PMI, Mike Herawati. Ia membeberkan pola markup fantastis, di mana nota pembelian yang seharusnya 30 karung diminta ditulis menjadi 300 karung. Selisih pembayaran tersebut tidak pernah masuk ke toko dan justru diambil tunai oleh Mike atau stafnya. Meski sempat menolak, David mengaku terpaksa memenuhi permintaan karena PMI merupakan pelanggan lama.
Dalam dakwaan sebelumnya, Fitrianti disebut menerima aliran dana Rp2,4 miliar, sementara suaminya diduga mendapat Rp30 juta serta dana lain hingga Rp1,4 miliar yang seharusnya untuk kegiatan kemanusiaan. Jaksa menilai praktik korupsi berlangsung sistematis dan terstruktur selama bertahun-tahun.
Kesaksian terbaru ini memperkuat dakwaan bahwa ada penyimpangan anggaran masif di tubuh PMI Palembang. Persidangan akan berlanjut pekan depan dengan pemeriksaan saksi tambahan untuk mengungkap aliran dana dan peran pihak lain dalam kasus ini.(mb)













